Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serta Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
NAMA : Putri Anjeliana Permatasari
NBI : 1212000140
KELAS : Bussines Relationship (F)
DOSEN PENGAJAR : Angga Dutahatmaja, S.Kom., M.M.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Serta Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
v Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Hubungan industrial merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja dan buruh dengan pengusaha, berpotensi menumbuhkan perbedaan pendapat, perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan hubungan industrial terjadi berkaitan dengan hak yang telah ditetapkan atau berkaitan dengan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan kerja, peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang nomor 22 tahun 1957 digunakan sebagai dasar hukum penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya mengatur penyelesaian perselisihan hak dan perselisihan kepentingan secara kolektif, sedangkan perselisihan hubungan industrial pekerja/buruh secara perseorangan belum terakomodasi. Perselisihan hubungan industrial (PHI) adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja serikat pekerja/serikat buruh.
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan :
1. Penyelesaian melalui perundingan bipartit, yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh atau serikat buruh. Bipartit merupakan langkah pertama yang wajib dilaksanakan dalam penyelesaian PHI oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja adalah dengan melakukan penyelesaian dengan musyawarah untuk mufakat.
2. Penyelesaian melalui mediasi, penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak depnaker, yang antara lain mengenai perselisihan hak dan kepentingan. Mediasi dapat dikatakan sebagai salah satu upaya dari pihak yang dapat dilakukan oleh para pihak, sebelum ke pengadilan. Lembaga mediasi adalah lembaga penyelesaian perselisihan yang berwenang terhadap penyelesaian semua jenis perselisihan. Mediator merupakan pegawai dinas tenaga kerja yang akan memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih.
3. Penyelesaian melalui konsiliasi, ditengahi oleh seorang konsiliator dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan, phk, dan perselisihan antar perserikat buruh dalam satu perusahaan.
Pengadilan Hubungan Industrial adalah lembaga peradilan yang berwenang memeriksa dan memutus semua jenis perselisihan. Hakim yang memeriksa dan memutus perselisihan terdiri dari hakim dari lembaga peradilan dan hakim ad hoc. Serikat kerja dan organisasi penguasa dapat bertindak sebagai kuasa hukum mewakili anggotanya.
v Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Termasuk 3 golongan sengketa besar, antara lain sengketa pertanahan, sengketa ketenagakerjaan, dan sengketa lingkungan hidup. Pasal 90 Undang-Undang no. 39 tahun 1999 yang berbunyi pada ayat 1 “Setiap orang atau kelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat memajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia”.
v Hubungan Kerja dan Pemutusan Hubungan Kerja
Hubungan kerja yaitu hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi setelah diadakan perjanjian oleh pekerja dengan pengusaha. Ketentuan yang dimuat pada perjanjian kerja antara lain :macam pekerjaan, lamanya perjanjian berlaku, besarnya upah per bulan, lamanya waktu istirahat (cuti) dan besarnya upah selama cuti, jika ada besarnya bagian dari keuntungan, jika ada cara pemberian pensiun atau bentuk pemberian jaminan hari tua, bentuk upah lainnya.
Dengan adanya perjanjian kerja maka timbul kewajiban satu hak dan kewajiban untuk bekerja dan pihak lain memperkerjakan dengan membayar upah. Adapun bentuk perjanjian kerja dalam praktik dikenal dengan bentuk perjanjian :
1. Perjanjian
tertulis, perjanjian yang bersifat tertentu atau adanya kesepakatan para pihak
bahwa perjanjian yang dibuat harus secara tertulis agar lebih ada kepastian
hukum.
2. Perjanjian tak tertulis, yaitu perjanjian yang oleh Undang-Undang tidak diisyaratkan dalam bentuk tertulis.
Perjanjian tertulis yang merupakan ikatan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan Perjanjian Perburuhan.
Proses untuk mencapai perjanjian kerja adalah perundingan kolektif (collective bargaining). Diartikan sebagai suatu proses dimana para wakil dua kelompok bertemu dan merundingkan perjanjian yang mengatur hubungan kedua belah pihak diwaktu yang akan datang.
Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena pekerja meninggal dunia, jangka waktu dalam perjanjian berakhir, adanya putusan pengadilan,adanya putusan atau penetapan dalam penyelesaian hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adanya keadaan atau kejadian yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjan kerja sama, adanya pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang mengakibatkan brakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Ketentuan hukum PHK diatur dalam KUHP bab 7a bagian 5 dan dalam UU No 12/1964 tentang PHK di perusahaan swasta, serta dalam pasal 16 keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor: Kep. 78/Men 2001 tentang perubahan Kep: 150/2000 tentang penyelesaian PHK dan penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan ganti kerugian di perusahaan.
https://www.untag-sby.ac.id/
Komentar
Posting Komentar