Ruang Lingkup Hubungan Industrial

NAMA                        : Putri Anjeliana Permatasari

NBI                             : 1212000140

KELAS                       : Bussines Relationship (F)

DOSEN PENGAJAR : Angga Dutahatmaja, S.Kom., M.M.

Ruang Lingkup Hubungan Industrial

Hubungan industrial merupakan bisang studi multidisiplin yang mempelajari masalah-masalah hubungan ketenagakerjaan. Pentingnya hubungan ketenagakerjaan dalam proses produksi (industri) hubungan industrial dengan hubungan ketenagakerjaan. Masalah di hubungan industrial berkaitan dengan hubungan tenaga kerja sehingga menyamakan hubungan industrial dengan hubungan ketenagakerjaan (employee / labour relation).

            Masalah antara hubungan pekerja dan pengusaha bukanlah masalah karena hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak bisa terlepas dari tangan pemerintah. Hubungan perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha, akan tetapi membahas masalah ekonomi, sosial, politik budaya. Hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial di Indonesia dalam rangka menjelaskan istilah dalam proporsi yang sebenarnya. Dalam arti sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau management employees relationship. Pemerintah mempunyai kepentingan pertumbuhan perusahaan karena perusahaan adalah sumber penerimaan pajak bagi pemerintah.

            Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009) hubungan industrial adalah hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders).

            Pengusaha atau pemegang saham diwakili oleh pihak manajemen contohnya para pekerja / buruh dan serikat pekerja, perusahaan pemasok bahan produksim konsumen atau para pengguna produk / jasa, perusahaan pengguna, masyarakat sekitar dan pemerintah.

            Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsepm misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integrasi dan kepercayaan. Kesimpulan dari Undang-Undang No. 13 tahun 2003 bahwa hubungan industrial dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya dan pemerintah tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjaan. Hubungan industrial mencakup tiga aspek yaitu :

1.         Pengembangan ilmu pengetahuan.

2.         Penyelesaian masalah.

3.         Etika.

Hubungan industrial bertujuan untuk merancang kebijakan dan institusi untuk membantu agar hubungan ketenagakerjaan berjalan dengan baik. Hubungan industrial mengandung prinsip norma-norma mengenai pekerja dan hubungan ketenagakerjaannya, mengedepankan bahwa pekerja sebagai manusia di dalam masyarakat demokrasi yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menolak perlakuan yang menganggap pekerja sebagai komoditi.

            Hubungan industrial dinilai baik apabila sistem kompensasi adil, kondisi kerja sehat dan aman, peluang untuk memanfaatkan kapabilitas seseorang, integrasi sosialdan identitas dalam organisasi. Campur tangan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis memberikan perlindungan tindakan legal kepada manajemen dan pekerja atau yang mewakili yaitu serikat kerja. Hubungan industri yang harmonis menimbulkan rasa percaya dan saling pengertian semua pihak yang terkait (baik langsung maupun tidak langsung) dalam proses produksi barang atau jasa.

 https://www.untag-sby.ac.id/ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RISET PASAR, PENGEMBANGAN PRODUK DAN LAYANAN, PENENTUAN HARGA DAN STRATEGI HARGA, DISTRIBUSI DAN SALURAN PEMASARAN, PROMOSI DAN KAMPANYE PEMASARAN PADA PENJUALAN PRODUK BRAND IMPLORA DI TOKO BELIA COSMETIC

PEMASARAN INTERNASIONAL PRODUK MAKE OVER

Nilai Pelanggan dan Pemilihan Pelanggan